Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman utama bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan menggunakan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 agar efektif, transparan, dan akuntabel.
FOKUS UTAMA PENGGUNAAN DANA DESA 2026
Dana Desa tahun 2026 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan-kegiatan strategis sebagai berikut:
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.Ketahanan Iklim & Bencana: Penguatan ketangguhan desa menghadapi bencana dan perubahan iklim.Layanan Kesehatan: Promosi dan penyediaan ...